Laman

Selasa, 01 Oktober 2013

Seni Musik (musik dan nyanyian) Dalam Islam PART 1


ASSALAMUALAIKUM WARRAH MATULLAHI WARBARAKATUH
BISMILLAHIRRAHMANIRAHIM

Apa kabar sodara seiman dan setanah air juga sedunia??? Baiklah saya hanya berbagi ilmu tentang apa yang saya dapat dari kuliah saya . Saya memang anak elektronika instrumentasi tapi saya ingin mengkolaborasikan bahwa ilmu Agama itu sangat penting bukan Cuma sains. Baiklah untuk yang pertama ini saya akan membahas tentang musik broo dan sis, tapi untuk yang pertaman ini belum kita padukan dengan budaya dan sains, langkah awal tentunya kita harus dipelajari dan  dipahami dari fundamental dan pedoman kehidupan kita (Agama) terlebih dahulu setelah itu baru kita combo hahaha, entah kenapa saya jadi suka menulis kalo membaca ya sukalh hhehe  saya menulis ini karena saya ingin mengamalakan ilmu. Malu dong masa kita kuliah cuma buat kita sendiri. Ilmu yang bermanfaat tentunya, kalo nilai atau ipk itu pembodohan karena tidak bisa di aplikasikan dan tidak bisa berbagi, kalo ilmu jelas bisa.



Ada tiga ayat yang dijadikan alasan oleh sementara ulama untuk melarang paling sedikit dalam arti memakruhkan "nyanyian".Ke tiganya yaitu yaitu: surat Al-Isra (17): 64, Al-Najm (53): 59-61, dan Luqman (31): 6.
Pertama QS 17;64 :
َاسْتَفْزِزْ مَنِ اسْتَطَعْتَ مِنْهُمْ بِصَوْتِكَ وَأَجْلِبْ عَلَيْهِمْ بِخَيْلِكَ وَرَجِلِكَ وَشَارِكْهُمْ فِي الْأَمْوَالِ وَالْأَوْلَادِ وَعِدْهُمْ ۚ وَمَا يَعِدُهُمُ الشَّيْطَانُ إِلَّا غُرُورًا
  
keterangan : untuk tulisan Arab dan Alquran yang benar cek aja langsung di Alquran dan Alhadist kalo di blog susah banget bikinnya di blog ini jadi agak ngaco.

Dan hasunglah (bujuklah) siapa yang kamu sanggupi di antara mereka dengan ajakanmu, dan kerahkanlah terhadap mereka pasukan berkuda dan pasukanmu yang berjalan kaki dan berserikatlah dengan mereka pada harta dan anak-anak dan beri janjilah mereka. Dan tidak ada yang dijanjikan oleh syaitan kepada mereka melainkan tipuan belaka.

Kata suaramu dalam ayat di atas menurut sementara ulama adalah nyanyian. Tetapi benarkah demikian? Membatasi arti suara dengan nyanyian merupakan pembatasan yang tidak berdasar, dan kalaupun itu diartikan nyanyian adalah yang didendangkan oleh setan. Dan suatu ketika ada nyanyian yang dilagukan oleh bukan setan, maka belum tentu termasuk yang dikecam oleh ayat ini.

Kedua QS 53;59-61 :                                                                       (59)   وَتَضْحَكُونَ    (60) وَلَا تَبْكُونَ  أَفَمِنْ هَٰذَا الْحَدِيثِ تَعْجَبُونَ
 (61) وَأَنْتُمْ سَامِدُونَ
Maka apakah kamu merasa heran terhadap pemberitaan ini? (59)Dan kamu mentertawakan dan tidak menangis? (60)Sedang kamu melengahkan(nya)?(61.)

Kata samidun diartikan oleh yang melarang seni suara dengan arti dalam keadaan menyanyi-nyanyi. Arti ini tidak disepakati oleh ulama, karena kata tersebut walaupun digunakan oleh suku Himyar (salah satu suku bangsa Arab) dalam arti demikian. Akar kata samidun adalah samada yg maknanya berkisar pada berjalan bersungguh-sungguh tanpa menoleh ke kiri dan ke kanan. Atau secara majazi dapat diartikan serius atau tidak mengindahkan selain apa yang dihadapinya. Kata samidun dlm ayat tersebut dapat diartikan lengah karena seorang yang lengah biasanya serius dalam menghadapi sesuatu dan tidak mengindahkan yang lain.
Ayat ketiga yang dijadikan argumentasi keharaman menyanyi atau mendengarkannya adalah surat Luqman ayat 6 :

                 لَهُمْ عَذَابٌ مُّهِينٌ وَمِنَ النَّاسِ مَن يَشْتَرِي لَهْوَ الْحَدِيثِ لِيُضِلَّ عَن سَبِيلِ اللهِ بِغَيْرِ عِلْمٍ وَيَتَّخِذَهَا هُزُوًا أُوْلَئِكَ
Dan di antara manusia (ada) orang yang mempergunakan perkataan yang tidak berguna untuk menyesatkan (manusia) dari jalan Allah tanpa pengetahuan dan menjadikan jalan Allah itu olok-olokan. Mereka itu akan memperoleh azab yang menghinakan.

Lahwal hadits" yang diterjemahkan sebagai perkataan yang tidak berguna ditafsirkan sebagai Ibnu Jarir Ath-Thabari menyebutkan:

Ibnu Mas'ud (Sahabat): "Nyanyian, demi Yang tidak ada yang berhak disembah selain Dia" beliau sampai mengulangnya tiga kali

Ibnu 'Abbas (Sahabat): "Nyanyian dan yang sejenisnya dan mendengarkannya"
Jabir (Sahabat):"Nyanyian dan mendengarkannya”

Mujahid (Tab'in):"Nyanyian dan semua permainan yang melalaikan" dalam kesempatan lain beliau mengatakan "Genderang (rebana)"

'Ikrimah (Tabi'in):"Nyanyian"

Adh-Dhahak: "Syirik (menyekutukan ALLAH)"

Ibnu Jarir Ath-Thabari sendiri mengomentari:

Pendapat yang betul adalah: Yang dimaksud dengannya (perkataan yang tidak berguna) adalah semua perkataan yang melalaikan dari jalan ALLAH dari apa-apa yang dilarang ALLAH dari mendengarkannya atau apa-apa yang dilarang Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam (dari mendengarkannya), karena ALLAH menjadikan firmannya (perkataan tidak berguna) umum dan tidak mengkhususkan sebagian yang satu dari sebagian yang lain. Oleh karena itu tetap berlaku umum sehingga datang dalil yang mengkhususkannya. Nyanyian dan syirik termasuk dari itu (perkataan tidak berguna).
Lihat Tafsir Ath-Thabari tentang ayat tersebut.

والصواب من القول في ذلك أن يقال: عنى به كلّ ما كان من الحديث ملهيا عن سبيل الله مما نهى الله عن استماعه أو رسوله؛ لأن الله تعالى عمّ بقوله:(لَهْوَ الحَدِيثِ) ولم يخصص بعضا دون بعض، فذلك على عمومه حتى يأتي ما يدلّ على خصوصه، والغناء والشرك من ذلك.

Ibnu Katsir juga menyebutkan makna perkataan yang berguna sebagai "nyanyian" dari Sa'id bin Jubair, Makhul, 'Amru bin Syu'aib, Hasan al-Bashri dan 'Ali bin Badzimah dari kalangan para tabi'in.

Ibnu Katsir sendiri juga mengomentari:

عطف بذكر حال الأشقياء، الذين أعرضوا عن الانتفاع بسماع كلام الله، وأقبلوا على استماع المزامير والغناء بالألحان وآلات الطرب

ALLAH menyambung dengan menyebutkan keadaan orang-orang yang celaka yaitu orang -orang yang berpaling dari mengambil manfaat dengan mendengarkan kalam ALLAH dan malah cenderung mendengarkan lagu-lagu, nyanyian dengan nada-nada tertentu dan alat-alat musik.

Lihat Tafsir Ibnu Katsir tentang ayat tersebut.

Al-Baghawi menyebutkan perkataan Ibrahim An-Nakha'i (Tabi'in):

"Nyanyian menumbuhkan kemunafikan di dalam hati".

Al-Baghawi sendiri menafsirkan (mempergunakan perkataan yang tidak berguna):

يستبدل ويختار الغناء والمزامير والمعازف على القرآن

Menggantikan dan memilih nyanyian, lagu-lagu dan musik atas al-Quran.

Lihat Tafsir Al-Baghawi tentang ayat tersebut.

Dan masih banyak sekali perkataan para sahabat, tabi'in dan tabi'ut tabi'in tentang makna ayat tersebut yakni nyanyian.

Al-Qurthubi menyampaikan panjang lebar dalam tafsirnya, boleh dirujuk di kitab tafsir beliau.
Kemudian apakah yang dimaksud nyanyian dan lagu dalam pembahasan di atas?
apakah setiap nyanyian dilarang atau setiap nada-nada atau lagu-lagu dilarang mutlak?
Al-Qurthubi menjelaskan dalam tafsirnya:

وَهُوَ الْغِنَاء الْمُعْتَاد عِنْد الْمُشْتَهِرِينَ بِهِ , الَّذِي يُحَرِّك النُّفُوس وَيَبْعَثهَا عَلَى الْهَوَى وَالْغَزَل , وَالْمُجُون الَّذِي يُحَرِّك السَّاكِن وَيَبْعَث الْكَامِن ; فَهَذَا النَّوْع إِذَا كَانَ فِي شِعْر يُشَبَّب فِيهِ بِذِكْرِ النِّسَاء وَوَصْف مَحَاسِنهنَّ وَذِكْر الْخُمُور وَالْمُحَرَّمَات لَا يُخْتَلَف فِي تَحْرِيمِهِ ; لِأَنَّهُ اللَّهْو وَالْغِنَاء الْمَذْمُوم بِالِاتِّفَاقِ .

Nyanyian yang dimaksud adalah nyanyian yang biasa dinyanyikan menurut orang-orang yang mempopulerkannya. Yaitu nyanyian yang yang menggerakkan nafsu dan membangkitkannya atas hawa dan cumbu rayu dan kelakar (lawak) yang akan menggerakkan yang diam dan mengeluarkan yang tersembunyi (muncul aib-aib). Jenis ini apabila di dalam sya'ir akan mengobarkannya dengan menyebutkan wanita dan sifat-sifat kecantikannya, menyebutkan khamr dan hal-hal yang diharamkan di mana tidak ada beda pendapat tentang keharamannya. Karena itu adalah sia-sia dan nyanyian adalah tercela dengan kesepakatan.

فَأَمَّا مَا سَلِمَ مِنْ ذَلِكَ فَيَجُوز الْقَلِيل مِنْهُ فِي أَوْقَات الْفَرَح ; كَالْعُرْسِ وَالْعِيد وَعِنْد التَّنْشِيط عَلَى الْأَعْمَال الشَّاقَّة , كَمَا كَانَ فِي حَفْر الْخَنْدَق

Sedangkan nyanyian yang selamat dari hal tersebut maka sedikit dari itu adalah boleh di dalam masa-masa bergembira seperti pernikahan, hari raya dan ketika digunakan untuk menyemangati beramal yang berat sebagaimana saat menggali parit ...

فَأَمَّا مَا اِبْتَدَعَتْهُ الصُّوفِيَّة الْيَوْم مِنْ الْإِدْمَان عَلَى سَمَاع الْمَغَانِي بِالْآلَاتِ الْمُطْرِبَة مِنْ الشَّبَّابَات وَالطَّار وَالْمَعَازِف وَالْأَوْتَار فَحَرَام .Sedangkan apa yang dibuat-buat oleh orang-orang shufi pada hari ini (zaman al-Qurthubi) dengan membiasakan atas mendengarkan nyanyi-nyanyian dengan alat-alat musik seperti syabaabaat, thaar, ma'azif, autaar (nama-nama alat musik dipukul, dipetik dlsb) adalah haram.
Kemudian bagaimana pendapat para ulama madzhab?

Al-Qurthubi memberikan beberapa penukilan:

Imam Malik bin Anas pernah ditanya tentang nyanyian yang dibolehkan oleh sebagian orang-orang di Madinah, beliau menjawab: Yang melakukan itu menurut kami hanyalah orang-orang fasiq.

Madzhab Abu Hanifah adalah membenci nyanyian walaupun membolehkan minum nabidz dan beliau menganggap mendengarkan nyanyian termasuk dosa.

Begitu pula madzhab seluruh penduduk Kufah: Ibrahim (an-Nakha'i), Asy-Sya'bi, Hammad, Ats-Tsauri dan selainnya, tidak ada beda pendapat di antara meraka dalam hukum nyanyian.
Begitu pula tidak diketahui di antara penduduk Bashrah adanya beda pendapat tentang dibencinya nyanyian dan larangannya kecuali apa yang diriwayatkan dari 'Ubaidullah bin al-Hasan al-'Anbari, beliau membolehkannya.

Sedangkan madzhab Syafi'i beliau berkata: Nyanyian adalah dibenci dan menyerupai hal yang bathil dan barang siapa memperbanyaknya maka dia orang bodoh yang ditolak persaksiannya.

Sedangkan madzhab Ahmad tidak ada keterangan tegas tentang hal tersebut, bahkan diriwayatkan beliau membolehkannya.

Ibnu al-Jauzi mengatakan yang dimaksud (yang dibolehkan) adalah qashidah zuhud (sya'ir 7-10 bait) berisi tentang hal-hal zuhud.

Ahmad ketika ditanya tentang seseorang yang meninggal dan meninggalkan seorang anak laki-laki dan seorang budak perempuan penyanyi. Si anak ingin menjual budaknya. Ahmad menjawab: budak perempuan dijual sebagai budak biasa bukan sebagai budak yang penyanyi. Ada yang berkata: harganya bisa sampai 30 ribu, boleh jadi kalau dijual sebagai budak biasa hanya 20 ribu. Ahmad menjawab: tidak boleh dijual kecuali sebagai budak biasa.

Ibnu al-Jauzi mengomentari:

Ahmad berkata seperti ini karena budak perempuan ini penyanyi dan tidak bernyanyi dengan qashidah zuhud tapi dengan sya'ir-sya'ir musik yang membangkitkan cinta.
Ini adalah dalil atas nyanyian adalah dilarang di mana kalau tidak dilarang maka tidak boleh menghilangkan harta anak yatim (lihat dan fahami kasus di atas).

Ath-Thabari berkata:

Telah terjadi ijma' (kesepakatan) para ulama akan dibencinya nyanyian dan larangannya. Ibrahim bin Sa'ad dan 'Ubaidullah al-'Anbari telah menyelesihi jama'ah (dengan membolehkan nyanyian).

Lihat tafsir al-Qurthubi.

Dari pembahasan di atas akan lebih baik bagi kita meninggalkan nyanyian terutama nyanyian yang berisi hal-hal yang haram. Nyanyian yang diberi keringanan untuk mendengarkannya pun hanya dengan kadar yang sedikit dan pada waktu-waktu tertentu saja. Kalau bisa kita tinggalkan semua itu tentu lebih wara' dan lebih baik sebagaimana para salaf terdahulu.
Kemudian harap dibedakan antara mendengarkan dengan mendengar, yang dibenci adalah mendengarkan bukan mendengar. Jadi kalau pada masa kita sekarang memang tidak bisa lepas dari mendengar musik tapi kita bisa menghindari mendengarkan musik.

Mereka mengartikan kata-kata yang tidak berguna (lahwa al-hadits) sebagai nyanyian Pendapat ini jelas tidak beralasan untuk menolak seni-suara, bukan saja karena lahwa al-hadits tidak berarti nyanyian, tapi juga karena misalakan kalimat tersebut diartikan nyanyian, yang dikecam di sini, bila kata-kata yang tidak berguna itu menjadi alat untuk menyesatkan manusia, Jadi masalahnya bukan terletak pada nyanyiannya, melainkan pada dampak yang diakibatkanya.

Nah ini yang menjadi dampaknya yang berakibat fatal contoh kebudayaan ala Amerika. Bisa dibilang awal music rock n roll  kebanyakan dari mereka memasukan budaya kebebasan ala binatang, mabuk-mabukan, seks bebas, bercandu (narkoba). Mulai dari Elvis, Mick Jagger, Freddy Mercury bahkan sampai Kurt Cobain dan yang modern sekarang adalah Adam Levin. Apa lagi jika anda berbicara tentang lagu metal kebanyakan dari liriknya adalah membunuh dan mencabuli. Belum lagi dengan lagu-lagu pop mereka membuat rapuh hati dan keimanan, sehingga salah untuk menccurahkan persaaannya, jujur saja memang lagu-lagunya enak-enak untuk dinikmati saya juga masih suka tapi Alhamdulillah sekarang sudah bisa menyikapinya bahkan bisa di pelajari mengapa tidak boleh. Lalu dengarkan dan baca liriknya saja sudah jelas menyesatkan kebanyaakan liriknya tentu saja menyesatkan membuat kita jauh dari Allah. Memang terlihat sepele namun kenyataanya sudah jelas lihat saja remaja masa kini atau kaula mudalah bahkan sampai orang tua sekalipun banyak dari mereka berprilaku seperti ini misalnya mabuk sudah biasa, melakukan seks bebas bangga jadi yang melakukan yang haram-haram menjadikan dirinya kebanggan. Coba dengarkan lagu Power Slave dengan lagunya Bismillah sungguh luar biasa.  Mengapa bisa berdampak ??? nanti kita bahas di PART 2 kawan-kawan. Kita kembali pada fundamental dan pedoman hidup kita.

Sejarah kehidupan Rasulullah SAW, membuktikan bahwa beliau tidak melarang nyanyian yang tidak mengantar kepada kemaksiatan, Bukankah sangat populer di kalangan umat Islam, lagu-lagu yang dinyanyikan oleh kaum Anshar di Madinah dalam menyambut Rasulullah Saw.? Thalaa al-badru alaina. Min tsaniyat al-wadai.Wajabasy syukru alaina. Ma daa lillahi dai Ayyuha al-mabutsu fina. Jita bil amril muthai, Al-Quran sendiri memperhatikan nada dan langgam ketika memilih kata-kata yang digunakannya, setelah terlebih dahulu memperhatikan kaitan antara kandungan kata dan pesan yang ingin disampaikannya, walaupun ayat-ayat Al-Quran ditegaskan oleh Allah bukan syair, atau puisi, namun ia terasa dan terdengar mempunyai keunikan dalam irama dan ritmenya, Ini disebabkan karena huruf dari kata-kata yang dipilihnya melahirkan keserasian bunyi, dan kemudian kumpulan kata-kata itu melahirkan pula keserasian irama dalam rangkaian kalimat ayat-ayatnya. 

Bacalah misalnya surat Asy-Syams, atau Adh-Dhuha atau Al-Lahab dan surat-surat lainnya. Atau baca misalnya surat An-Naziat ayat 15-26 , yang ingin nih perlu di garis bawahi di sini adalah nada dan irama yang unik itu. Ini berarti bahwa Allah sendiri berfirman dengan menyampaikan kalimat-kalimat yang memiliki irama dan nada . Ini belum lagi kaluau ditinjau dari segi ilmu tajwid yang mengatur antara lain panjang pendeknya nada bacaan, Imam Bukhari, dan Abu Daud meriwayatkan sabda Nabi Saw.: "Perindahlah Al-Quran dengan suara kamu "Bukankah semua ini menunjukkan bahwa menyanyikan Al-Quran tidak terlarang ? dan karena itu menyanyi secara umum pun tidak terlarang kecuali kalau nyanyian tersebut tidak sejalan dengan tuntunan Islam, Apakah seni suara (nyanyian) harus dalam bahasa Arab? ataukah harus berbicara tentang ajaran Islam? Dengan tegas jawabannva adalah: Tidak. Anda boleh memilih objek dan cara menampilkan seni. Anda boleh menggambarkan kenyataan yang hidup dalam masyarakat di mana Anda berada, Anda boleh memadukannya dengan apa saja, boleh berimajinasi karena lapangan seni Islami adalah semua wujud, tapi sedikit catatan, yaitu jangan sampai seni yang Anda tampilkan bertentangan dengan fitrah atau pandangan Islam tentang wujud itu sendiri. Jangan sampai, misalnya pemaparan tentang manusia hanya terbatas pada jasmaninya semata, atau yang ditonjolkan hanya manusia dalam aspek debu tanahnya, tidak disertai dg unsur roh Ilahi yang menjadikannya sebagai manusia. Kalau Al-Quran menggambarkan dalam bahasa lisan sikap dan gejolak hati manusia, maka tentu tidak ada salahnya jika sikap dan gejolak hati itu digambarkan dalam bentuk bahasa gerak dan mimik, bersama dengan bahasa lisan, Itulah salah satu contoh pengembangan,karena menjadikan Al-Quran sebagai petunjuk bukan berarti kita harus menirunya dalam segala hal, tetapi dalam bidang seni misalnya, ia berarti menghayati jiwa bimbingan dan nafas penampilannya, kemudian setelah itu mempersilakan setiap seniman untuk menerjemahkan jiwa dan nafas tersebut dalam kreasi seninya. Al-Quran dan sunnah misalnya melukiskan alam dengan begitu indah, berdialog, dan bersambung rasa dengan manusia. Dan pada saat kita menikmati suatu lukisan yang hidup, maka kisah itu telah memerankan pandangan Islam tentang alam, Tidak jauh berbeda dengan ungkapan Nabi Muhammad S.A.W. Ketika melukiskannya dengan bahasa lisannya :Gunung ini (Uhud) mencintai kita dan kita pun mencintainya Quran sangat menghargai segala kreasi manusia, termasuk kreasi manusia yang lahir dari penghayatan rasa, selama kreasi tersebut sejalan dengan fitrah kesucian jiwa manusia. Maksud fitrah kesucian manusia ini yang suci dari dosa tentunya brader, jika kita keluar dari situ ya tentu saja dosa misalnya, nanyi ko sambil pamer-pamer aurat, curhat terdapat benda mati bukannya curat dan meminta pada ALLAH


Sejauh ini berdasar riwayat yang shahih yang saya tau nih pembolehan hanya pada saat-saat tertentu (hari raya, pesta pernikahan dan saat bekerja berat perlu semangat) dan dengan alat-alat tertentu (duff atau rebana). Sedangkan hukum asal nyanyian adalah dilarang atau dibenci kecuali ada dalil yang mengecualikannya. Nah untuk alat musik bisa kita lanjut setelah bagian ini kenapa bisa celaka (haram) dan bisa bermanfaat (Halal) kita kupas nanti kenapa itu hadis shahih dan bukan karena ilmu pengetahuan penting dalam hukum ( syariat) kalo dipakai di makrifat tentunya akan sangat rumit. Sekian dulu baraya. Untuk refrensinya tentu saja di akhir  baraya. Dukung dan doakan saya mencari ilmu terus dan belajar ya kawan-kawan, saya akan jadi penulis juga hehehe semoga tulisan ini bermanfaat kawan-kawan.


Alhamdulillahirabbilalamin
Wassalamualaikum warrahmatullah wabarakatuh
Bersambung…………………..



1 komentar:

  1. keren ini posting nya sekaligus bikin merinding karna saya sejak dari kecil ke cekokan lagu lagu yang begituan. jadi makin penasaran untuk kelanjutanya. go go part II nya mas.

    BalasHapus